Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda BKS

Fathur

BENUANTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru. Tersangka ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Direktur Swasta Langsung Ditahan

Tersangka yang baru ditetapkan berinisial A. Ia merupakan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka A kami tetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan perkara sebelumnya,” ungkap Toni dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Tersangka A langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Peran Aktif dalam Kerugian Negara

Tersangka A diduga memiliki peran aktif dalam kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan PT Kace Berkah Alam pada tahun 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dan persetujuan yang sesuai peraturan.

Dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS diterima oleh PT Kace Berkah Alam, namun tidak pernah dikembalikan.

Toni menegaskan bahwa tersangka A juga menginisiasi kerja sama fiktif dengan pihak lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap empat terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan. Keempatnya adalah Idaman Ginting Suka, Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, dan M. Noor Herryanto.

Total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP mencapai Rp21,2 miliar.

“Kami tegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus mendalami dan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang berkembang,” pungkas Toni.

Bagikan:

Baca Juga