Benuanta.id – Bareskrim Polri mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Nilai suap yang diduga beredar mencapai Rp1,36 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terpidana dalam kasus ini adalah YP dan RS, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan.
“KPK melimpahkan penanganan perkara ini ke Dittipidkor Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Truno, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 8 Januari 2024. Dalam penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.
Truno menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Februari atau Maret 2017, Wali Kota Balikpapan RE memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID pada tahun 2018.
MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, kemudian meminta bantuan FI, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. FI mengaku memiliki teman di Kementerian Keuangan yang bisa membantu, yaitu YP dan RS.
YP dan RS saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Mereka mengklaim bisa membantu peningkatan dana perimbangan untuk berbagai daerah, termasuk Balikpapan.
FI lalu menginstruksikan Pemkot Balikpapan untuk mengajukan surat usulan DID yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Surat tersebut diserahkan oleh MM kepada FI, lalu diteruskan kepada YP dan RS.
Salah satu usulan anggaran DID Kota Balikpapan TA 2018 adalah untuk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum yang dikepalai oleh TA. Pada November 2017, FI memberitahu TA bahwa Kota Balikpapan mendapat alokasi DID TA 2018 sebesar Rp26 miliar.
Namun, FI juga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar untuk YP dan RS sebagai imbalan atas pengurusan DID tersebut. FI mengancam jika fee tidak dibayar, DID Balikpapan bisa dialihkan ke daerah lain.
FI juga meminta TA untuk menyimpan uang fee tersebut dalam buku tabungan dan ATM yang akan diserahkan kepada YP dan FI. TA kemudian berkoordinasi dengan MM dan SMN untuk mencari solusi. SMN adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.
TA menghubungi MS dan PS, dua pihak swasta yang bisa menyediakan dana fee untuk YP dan RS. Akhirnya, TA diduga memberikan uang fee sebesar Rp1,36 miliar kepada FI, yang kemudian diserahkan kepada YP dan RS.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Masih berproses, kami masih memeriksa saksi-saksi,” kata Arief. (Antara)