BENUANTA – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman dengan tegas menolak rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mengancam independensi kampus dan mengubahnya dari gerbang peradaban menjadi entitas bisnis yang merusak lingkungan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan bahwa bisnis tambang di perguruan tinggi akan mendorong lahirnya generasi akademisi bermental perusak lingkungan.
“Kampus seharusnya menjadi tempat mencetak manusia beradab, bukan pebisnis yang mengorbankan lingkungan,” tegasnya, Senin (3/2/2025).
Menurut Herdiansyah, dampak sosial dan ekologis dari pertambangan sudah jelas terlihat di Kalimantan Timur. Masyarakat mengalami penggusuran, banjir, kerusakan infrastruktur, hingga korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan menganga.
Atas dasar itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyatakan sikap tegas menolak rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, karena bertentangan dengan nilai akademik dan merusak lingkungan.
“Selain itu, meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang membuka peluang izin tambang untuk kampus dan ormas keagamaan,” katanya.
Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk bersolidaritas dalam menolak rencana ini demi menjaga marwah perguruan tinggi. Melalui pernyataan tersebut, pihaknya berharap kampus tetap menjadi pusat ilmu pengetahuan dan tidak terseret dalam eksploitasi lingkungan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.