BENUANTA – Meski renovasi senilai Rp111,2 miliar telah rampung, Hotel Atlet di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda, belum bisa dimanfaatkan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur menyebut, operasional hotel masih bergantung pada penetapan nilai pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Bangunan delapan lantai dengan 273 kamar itu sebelumnya terbengkalai selama 14 tahun sejak dibangun untuk kebutuhan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008. Renovasi dilakukan pada 2024, bertepatan dengan persiapan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) di Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan, Gubernur telah menginstruksikan agar Hotel Atlet segera digunakan. Namun, operasional hotel kini berada di bawah pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) GOR Kadrie Oening.
“Sejak awal, Hotel Atlet memang sudah dipersiapkan sebagai sarana penginapan. Kelayakannya sudah memadai,” kata Muzakkir.
Meski secara fisik siap, pemanfaatan hotel harus mengikuti perhitungan nilai sewa dan kekayaan daerah berdasarkan penilaian DJKN. Muzakkir menekankan, standar harga sewa dan ketentuan pemanfaatan aset daerah wajib merujuk pada perhitungan resmi tersebut.
“Penilaian kekayaan daerah, termasuk standar harga sewa, harus mengacu pada perhitungan DJKN,” tegasnya.
Menurut Muzakkir, Pemprov Kaltim sebenarnya telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retribusi dan pengelolaan aset daerah. Namun, untuk mengoperasikan hotel secara optimal, tetap dibutuhkan perhitungan resmi sebagai landasan.
Jika semua persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, Hotel Atlet bisa langsung difungsikan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Kalau semuanya sudah siap, hotel bisa langsung beroperasi dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim,” pungkas Muzakkir. (*)