Benuanta.id – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwarnai penolakan dua saksi untuk menandatangani formulir D Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Kedua saksi tersebut adalah Roy Hendrayanto, saksi nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Didin Wahyudin, saksi nomor urut 01 Anies Bawsedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan bahwa penolakan tersebut terjadi saat pembacaan D Hasil PPWP.
“Saksi dari 03 dan 01 tidak mau bertandatangan, yang bertandangan tangan hanya saksi 02,” tuturnya saat diwawancarai.
Meskipun demikian, Fahmi menegaskan bahwa tahapan rapat pleno tetap berjalan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2024.
Saksi 03 Ungkap Caruk Maruk Sirekap dan Temuan Pemilih Siluman
Roy Hendrayanto menjelaskan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) menginstruksikan mereka untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena caruk maruk sirekap yang sering berubah.
“Sirekap ini harusnya menjadi patokan, namun melihat keadaan sekarang malah sebaliknya,” ujarnya.
Roy juga menemukan pemilih siluman dan kekurangan surat suara di sebuah TPS di Kaltim.
Saksi 01 Sebut Pemilu Tidak Fair
Didin Wahyudin, saksi nomor urut 01, mengatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani formulir D karena menilai Pemilu 2024 tidak fair.
“Tim hukum kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada Pemilu ini tidak Fair,” tegasnya.
Didin mencontohkan keputusan MK yang meloloskan anak presiden menjadi calon wakil presiden sebagai bukti ketidakadilan.
KPU Tetap Lanjutkan Tahapan
Meskipun dua saksi menolak menandatangani formulir D, KPU Kaltim tetap melanjutkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Fahmi Idris menegaskan bahwa KPU akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.