DPRD Kaltim Setujui Perubahan Propemperda 2024

Redaksi

luSIUkGlPyq5bGQj
luSIUkGlPyq5bGQj

Benuanta.id – Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 4 Maret 2023. Rapat ini membahas laporan perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Ranperda di luar Propemperda.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin rapat tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Dra Hj Norhayati US. Ia meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terhadap laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.

“Apakah penetapan perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Ranperda di luar Propemperda dapat diterima dan disetujui?,” tanya Hasanuddin. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir serempak.

Rusman Ya’qub menjelaskan, pada tanggal 25 September 2023 yang lalu, DPRD bersama Gubernur Kaltim telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan perda provinsi Kaltim untuk tahun anggaran (TA) 2024. Program ini terdiri dari sepuluh rancangan perda dan tiga rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka.

Namun, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap usulan rancangan perda oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri RI, ada beberapa judul rancangan perda yang perlu diubah. Hal ini untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta kondisi di masyarakat.

“Sebagai konsekuensi dari perubahan terhadap beberapa judul rancangan perda dimaksud, Bapemperda mengusulkan perubahan atas daftar program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024,” ucap politisi dari fraksi PPP.

Adapun rancangan perda yang mengalami perubahan judul adalah sebagai berikut:

  • Pertama, semula perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi perubahan Perda Provinsi Kaltim nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Kedua, semula perubahan bentuk atau badan hukum perusahaan daerah kehutanan Provinsi Kaltim menjadi perubahan bentuk perusahaan daerah Silpa Kaltim Sejahtera menjadi PT. Silpa Kaltim Sejahtera atau Perseroda.
  • Ketiga, semula perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 9 Tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Kaltim, menjadi perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Kaltim.
  • Keempat, semula perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 11 tahun 2009 tentang perseroan terbatas migas mandiri Pratama Kaltim menjadi perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas PT. Migas Mandiri Pratana Kaltim.
  • Kelima, semula perubahan atas perda Kaltim nomor 17 tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan daerah Ketenagalistrikan menjadi perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah ketenagalistrikan.

Rusman menambahkan, pembentukan perda merupakan salah satu tugas dan wewenang DPRD dan fungsi perda antara lain sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tujuan pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Dengan tujuan utama dari perda ialah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir masa bakti anggota DPRD Prov. Kaltim periode 2019 – 2024.

“Menjelang berakhirnya masa bakti tersebut, kiranya semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kaltim khususnya dalam fungsi pembentukan perda tetap berkobar dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kemandirian Kaltim,” tutup Rusman.

Bagikan:

Baca Juga