BENUANTA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan Dinas ESDM dan perusahaan pertambangan di Balikpapan, Jumat (11/7/2025). Rapat ini menyoroti ketidaksinambungan antara data produksi batu bara dan penerimaan daerah dari sektor tambang.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyoroti ketidaksesuaian data produksi dan penjualan batu bara. Menurutnya, hal ini berdampak pada minimnya penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH).
“RKAB yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat seharusnya tetap melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kami juga mendorong penyusunan Perda tentang CSR dan PPM agar regulasi daerah lebih efektif,” tegas Hasanuddin.
Senada, anggota Komisi III, Subandi, menyoroti ketimpangan antara jumlah produksi batu bara dengan pendapatan daerah yang diterima. Ia menilai, jumlah tongkang batubara yang melintasi Jembatan Mahakam tidak sebanding dengan DBH yang masuk ke kas daerah.
Perwakilan PT Insani Baraperkasa (IBP), Oscar, memaparkan bahwa perusahaan telah melakukan reklamasi pada 66 persen wilayahnya. Sementara itu, Perwakilan PT Trubaindo Coal Mining, Ignatius, melaporkan capaian reklamasi sebesar 14 persen.
Ketua Komisi III, Abdulloh, menegaskan kembali pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam penyusunan RKAB.
“Kami ingin memperoleh kejelasan terhadap pelaksanaan empat isu strategis: kuota produksi, reklamasi, CSR, dan PPM,” ujar Abdulloh. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




