Didik Agung Soroti Lemahnya Kewenangan Daerah Tangani Konflik Lahan

Fathur

BENUANTA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani sengketa lahan. Didik menyatakan bahwa beragam aduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan terus bermunculan.

Menurutnya, persoalan ini bukan karena lemahnya pengawasan dari daerah. Namun, karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menarik mayoritas kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat.

“Sebenarnya kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan banyak ditarik ke pusat,” ujar Didik pada Senin (26/5/25).

Didik menambahkan, regulasi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kuasa untuk memberi atau mencabut izin usaha, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hanya berperan sebagai pengawas dan pelapor di lapangan.

Ia menegaskan, kondisi ini membuat DPRD dan pemerintah daerah seolah tidak bekerja. “Jadi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja, tapi karena aturannya memang begitu. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan,” tegasnya.

Didik juga menyebut konflik pertanahan yang terjadi mayoritas berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang dan perusahaan besar yang memiliki izin langsung dari pemerintah pusat.

“Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendorong revisi undang-undang agar daerah bisa mendapatkan kewenangan kembali untuk menyelesaikan masalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan,” pungkas Didik. (Ftr/Sdg/ADV DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga