Benuanta.id – Seorang ayah tiri di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, tega mencabuli dan memerkosa anak sambungnya sebanyak 19 kali. Aksi bejat ini dilakukan selama dua tahun terakhir, sejak tahun 2022.
Pelaku berinisial IL mengaku khilaf dan nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena nafsu yang memuncak. Ia memanfaatkan momen saat korban meminta dipeluk, dengan alasan korban kurang mendapat kasih sayang seorang ayah sejak kecil.
“Pelaku mengaku penasaran dan melakukan pencabulan serta persetubuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Selasa (16/4).
Korban yang kini berusia 15 tahun akhirnya berani bersuara dan menceritakan kejadian pahitnya kepada teman sekolahnya pada 1 Maret 2024. Cerita pilu ini kemudian sampai ke telinga guru dan akhirnya dilaporkan kepada sang ibu.
Pada tanggal 22 Maret, ibu korban bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim melaporkan kasus ini ke Polres Kutim. Petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
IL mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di Polres Kutim bersama barang bukti berupa pakaian korban. Atas tindakan bejatnya, IL dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga karena perwalian,” tegas Mahendra.