Produser Variety Show Terkenal Korea Jalani Sidang Pelecehan Seksual

Muflihah

Produser Variety Show Terkenal Korea Jalani Sidang Pelecehan Seksual

BENUANTA Seorang produser acara varietas terkenal di Korea Selatan yang dikenal sebagai A harus menghadapi proses hukum di meja hijau. Kasus ini mencuat setelah jaksa menemukan bukti kuat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.

Kejaksaan Distrik Barat Seoul resmi mendakwa produser tersebut atas dugaan penyerangan seksual yang dilakukan tanpa penahanan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada tahun lalu saat mereka sedang berada di lokasi syuting luar ruangan Sabtu (28/02/26).

Bukti Rekaman Kamera Pengawas

Penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian sempat berakhir dengan keputusan untuk tidak meneruskan kasus ini ke pengadilan. Namun korban yang merupakan seorang staf junior berinisial B mengajukan keberatan secara resmi atas putusan tersebut.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh untuk mencari fakta baru yang terabaikan. Hasilnya ditemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam dengan jelas aksi tidak terpuji sang produser.

Rekaman tersebut menjadi bukti kunci yang mematahkan pembelaan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihak kejaksaan menilai bukti visual itu sudah cukup untuk menyeret produser kondang tersebut ke pengadilan.

Proses Hukum di Pengadilan

Langkah jaksa ini menarik perhatian publik karena tersangka memiliki reputasi besar dalam industri hiburan Korea. Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal pelecehan seksual yang melibatkan figur berpengaruh di balik layar televisi.

Hingga saat ini pihak manajemen maupun produser A belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Persidangan perdana dijadwalkan akan segera digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

“Penyelidikan kami memastikan bahwa rekaman video tersebut secara jelas menunjukkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” ujar perwakilan jaksa.

Bagikan:

Baca Juga