ASN Mulai WFH Setiap Jumat Mendagri Pastikan Layanan Masyarakat Aman

Hasyimy

BENUANTA – Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara di tingkat daerah mulai Rabu (1/4/26). Para abdi negara kini diberikan keleluasaan untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Kebijakan baru ini diterbitkan melalui surat edaran yang disahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas instruksi presiden dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus percepatan digitalisasi birokrasi.

Pengecualian Sektor Esensial

Penerapan sistem kerja fleksibel ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Namun pemerintah pusat menjamin bahwa seluruh sektor pelayanan publik esensial tidak akan mengalami hambatan operasional.

Seluruh pegawai pada unit pelayanan langsung diwajibkan untuk tetap berkantor seperti biasa. Instansi seperti rumah sakit puskesmas pemadam kebakaran satuan polisi pamong praja hingga layanan kependudukan dilarang ikut menerapkan aturan baru ini.

Evaluasi Kinerja Berkala

Peralihan rutinitas ini juga diikuti dengan kewajiban memangkas biaya perjalanan dinas dan pembatasan penggunaan kendaraan operasional. Dana hasil penghematan tersebut nantinya dialihkan untuk membiayai program prioritas yang bersentuhan langsung dengan warga.

Pimpinan daerah diinstruksikan untuk terus memantau efektivitas aturan ini melalui evaluasi rutin setiap dua bulan. Pihak kementerian mengingatkan jajarannya bahwa kelonggaran ini tetap menuntut tanggung jawab meski pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.

“Kinerja ASN harus tetap terukur berbasis output,” tegas Tito.

Bagikan:

Baca Juga