Nasib Batas Wilayah Berau-Kutim di Tangan Kemendagri, DPRD Ingatkan Pemerintah Daerah Jangan Lengah

Bisnis

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin.

BENUANTA – Sengketa batas wilayah yang melibatkan Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kini memasuki fase krusial.

Meski seluruh dokumen administrasi telah resmi dilimpahkan ke pemerintah pusat, DPRD Berau memberikan peringatan keras agar langkah tersebut tidak dianggap sebagai akhir dari perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menegaskan, secara teknis ruang penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi kini telah tertutup rapat.

Saat ini, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keputusan final.

Namun, ia mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tetap waspada dan proaktif mengawal proses yang sedang berlangsung di pusat.

“Kalau dokumen sudah di Kemendagri, berarti prosesnya sudah sampai tahap akhir di pusat. Di tingkat bupati dan gubernur tidak ada lagi ruang penyelesaian,” terang Thamrin, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan kekhawatirannya jika proses ini tidak dikawal dengan ketat.

“Tapi jangan sampai berkas itu hanya tersimpan tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” lanjutnya.

Menurut Thamrin, penyerahan berkas hanyalah satu dari sekian tahapan administratif yang panjang.

Tanpa adanya komunikasi yang intensif dengan pihak kementerian, birokrasi di pusat dikhawatirkan akan berjalan lambat dan membuat penyelesaian sengketa kembali berlarut-larut seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai langkah konkret, Thamrin mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera membentuk tim khusus atau menunjuk perwakilan tetap yang bertugas memantau perkembangan di Kemendagri secara rutin.

Langkah jemput bola ini dinilai sangat krusial untuk memitigasi hambatan administratif yang bisa muncul sewaktu-waktu tanpa terprediksi.

“Ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala administratif yang sewaktu-waktu muncul,” jelasnya.

Thamrin menyoroti dampak strategis dari ketidakpastian garis batas ini terhadap rencana besar pembangunan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah.

Baginya, kejelasan batas bukan sekadar coretan formalitas di atas peta, melainkan fondasi utama dalam tertib administrasi pemerintahan yang akan berdampak pada pelayanan publik.

Persoalan batas wilayah ini seringkali menjadi sandungan utama ketika daerah ingin melakukan pengembangan atau pemekaran.

Thamrin berharap momentum di Kemendagri ini menjadi titik balik untuk menuntaskan masalah menahun tersebut. 

“Dulu salah satu hambatan pembahasan pemekaran adalah belum adanya kepastian tanda tangan batas wilayah. Ini harus segera dituntaskan agar tidak lagi menjadi penghalang,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan:

Baca Juga