Antisipasi Dampak Negatif Produk Non-Standar, DPPKUKM Kaltim Gelar Pengawasan Terpadu Jelang HBKN

Hasyimy

BENUANTA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat mengantisipasi peredaran barang tak layak konsumsi menjelang momen besar keagamaan. Upaya ini dilakukan melalui persiapan pengawasan terpadu yang menyasar pasar modern maupun tradisional.

Langkah strategis tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Lempok, Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin (9/2/2026). Fokus utamanya adalah memastikan perlindungan konsumen dari dampak negatif produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman memimpin langsung konsolidasi ini. Ia menekankan pentingnya menekan peredaran barang dan jasa yang melanggar ketentuan hukum.

Lindungi Kesehatan Masyarakat

Gozali menyebut pengawasan ketat diperlukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, serta lingkungan hidup bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya negara meningkatkan jumlah produk dan pelaku usaha yang taat aturan.

Selain penindakan, pemerintah juga ingin menumbuhkan kesadaran kolektif agar pelaku usaha bersikap jujur dan bertanggung jawab. Hak dan kewajiban ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sasaran utama operasi kali ini adalah barang beredar di pasaran, khususnya kategori Barang Pokok dan Barang Penting atau Bapokting. Tim gabungan telah menjadwalkan aksi lapangan dalam waktu dekat di kota penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Pengawasan akan dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern. Lokasi pengawasan berada di Balikpapan pada 12–13 Februari 2026,” ujar Gozali.

Bagikan:

Baca Juga