Syarat dan Alur Pengajuan Beli Rumah Tanpa Biaya Admin, Program Gratispol Perumahan Pemprov Kaltim

Fathur

Syarat dan Alur Pengajuan Beli Rumah Tanpa Biaya Admin, Program Gratispol Perumahan Pemprov Kaltim
Ilustrasi Perumahan.

BENUANTA – Mimpi memiliki rumah bagi masyarakat Kalimantan Timur kini terasa lebih ringan. Pemerintah Provinsi Kaltim secara resmi merealisasikan program yang menghapus beban biaya administrasi pembelian rumah subsidi.

Inisiatif ini terwujud melalui program unggulan bernama “Gratispol Perumahan” yang merupakan bagian dari janji kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur, Seno Aji.

Bagi Anda yang berminat, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan alur pengajuannya.

Apa Itu Program Gratispol Perumahan?

Gratispol Perumahan adalah program bantuan dari Pemprov Kaltim yang dirancang khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini menanggung seluruh biaya administrasi awal pembelian rumah, seperti biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, hingga provisi bank.

Besaran bantuan yang ditanggung pemerintah mencapai nilai maksimal Rp 10 juta untuk setiap unit rumah.

Program ini berjalan beriringan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat yang menawarkan bunga cicilan rendah, maksimal 5 persen.

Syarat dan Alur Pengajuan Beli Rumah Tanpa Biaya Admin, Program Gratispol Perumahan Pemprov Kaltim
Kadis PUPR-Pera Kaltim saat diwawancara awak media. (Dok. Diskominfo Kaltim)

Siapa Saja yang Berhak Mendaftar?

Sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Untuk memperluas jangkauan, Pemprov Kaltim telah menaikkan batas maksimal penghasilan pemohon, dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta per bulan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa penghasilan kecil bukan halangan.

“Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” ujarnya belum lama ini.

Alur Pengajuan Langkah demi Langkah

Proses pengajuan program ini terbilang sederhana dan terpusat di bank penyalur. Berikut tahapannya.

Pertama, calon debitur mencari rumah subsidi dan membuat kesepakatan awal dengan pihak pengembang perumahan.

Kedua, pemohon melengkapi seluruh berkas administrasi yang disyaratkan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan menyerahkannya ke salah satu bank mitra.

Ketiga, pihak bank akan melakukan analisis dan verifikasi untuk menentukan kelayakan kredit pemohon. Proses ini mencakup BI Checking dan evaluasi kemampuan finansial.

Keempat, jika pengajuan KPR disetujui oleh bank, maka biaya administrasi akan otomatis ditanggung oleh pemerintah melalui program Gratispol Perumahan.

Menurut Firnanda, peran bank sangat sentral dalam proses ini. “Bank yang menentukan kelayakan kredit,” tegasnya.

Daftar Bank Penyalur dan Jangkauan Wilayah

Saat ini, beberapa bank nasional dan daerah telah bermitra dengan Pemprov Kaltim untuk menyalurkan program ini.

Bank-bank tersebut antara lain BTN, BTN Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).

Program ini dapat diakses di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, selama terdapat kantor cabang dari bank-bank mitra tersebut.

“Selama ada bank-bank itu di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” tutup Firnanda.

Bagikan:

Baca Juga