BENUANTA – DPRD Kaltim menyerahkan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Penyerahan ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Laporan diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-28 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Senin (4/8/2025). Laporan ini dihimpun dari enam daerah pemilihan (dapil) di Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pelaksanaan reses merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu konstituennya secara rutin.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur,” ujarnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 108 penjelasan pada huruf I, yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’ adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” imbuhnya.
Ia berharap, aspirasi ini dapat diakomodir oleh Pemprov. Tujuannya agar dapat menjadi pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran.
“Semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi,” tutup Hasanuddin. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




