BENUANTA – Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini adalah tindak lanjut atas aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah terkait tuntutan ganti rugi lahan.
Rombongan Komisi I dipimpin oleh Wakil Ketua Agus Suwandy, didampingi anggota Baharuddin Demmu. Mereka menggali informasi awal mengenai status pembebasan lahan, luasan konsesi, serta mekanisme kompensasi.
Kepala Teknik Tambang PT MSJ, Aziz, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim kelompok tani telah ditetapkan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Oleh sebab itu, perusahaan tidak bisa melakukan pembebasan lahan.
“Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz.
Menanggapi hal itu, Agus Suwandy menegaskan, penyelesaian persoalan harus berpijak pada regulasi, pemetaan objektif, dan validasi dokumen legal.
“Kita butuh pemetaan yang objektif. Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat di dalam kawasan budidaya kehutanan, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” terangnya.
Baharuddin Demmu menambahkan, Komisi I juga akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah. Tujuannya untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran terhadap ruang kelola rakyat.
“Jika sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan data riwayat pengelolaan dari kedua belah pihak, maka DPRD bisa masuk pada rekomendasi konkret,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




