Benuanta.id – RF (43), seorang oknum honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang. Polisi mengungkap, total kerugian para korban mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (20/12). Ia mengatakan, polisi telah menerima laporan dari enam korban yang dirugikan oleh RF.
“Korban sekarang sudah ada sekitar enam orang, dengan total kerugian mencapai Rp 5-6 miliar. Tapi kemungkinan ada beberapa korban yang sudah diselesaikan, karena pelaku ini sistemnya gali lubang tutup lubang,” kata Ary Fadli.
Menurut Ary Fadli, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ia meminta kesabaran dari publik, karena polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Ia juga menegaskan, RF beraksi sendiri tanpa ada komplotan.
“Sementara belum ada indikasi pelaku lain, dan dia hanya bergerak sendiri,” ujarnya.
RF ditangkap setelah menipu dan menggelapkan uang temannya, NA, sebesar Rp 1,8 miliar. NA melaporkan RF ke polisi setelah mendapat cek bodong senilai Rp 1.814.893.000 pada Minggu (5/11).
Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2023, ketika RF meminjam uang lebih dari Rp 1,2 miliar dari NA untuk keperluan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. RF juga berjanji akan memberi imbalan Rp 572 juta kepada NA.
Namun, ketika jatuh tempo, RF malah memberi cek palsu kepada NA. Polisi kemudian menangkap RF dan menyita barang bukti, seperti surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, kuitansi, dan cek palsu.
RF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.