BENUANTA – Gelombang protes terkait penetapan upah minimum kembali memanas di Kota Tepian. Sejumlah serikat buruh di Samarinda memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Aksi massa ini dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi pukul 10.00 Wita. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan tegas atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda yang dinilai sangat tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Ketua SBMI Kaltim, Fitrilari, menyoroti besaran kenaikan UMK Samarinda yang hanya dipatok di angka 6,10 persen. Angka tersebut dianggap tidak sebanding dengan lonjakan kebutuhan hidup buruh sehari-hari.
Pihaknya menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja. Selain masalah angka, rencana aksi besok juga dipicu oleh kekecewaan terhadap sikap Kepala Disnaker yang dinilai mengabaikan aspirasi serikat pekerja.
“UMK hanya naik 6,10 persen dan itu kami tolak. Ada ketidakberpihakan Kadisnaker Kota Samarinda terhadap pekerja atau buruh. Karena itu besok teman-teman dari berbagai serikat buruh akan turun aksi,” tegas Fitrilari, Minggu (21/12/2025).
Para buruh mendesak agar pemerintah menggunakan formulasi nilai Alpha tertinggi yakni 0,9 dalam penetapan upah. Hal ini sesuai dengan rentang yang diatur dalam regulasi agar kenaikan upah bisa lebih signifikan menjaga daya beli.
Sementara itu, suara penolakan yang lebih keras datang dari elemen buruh lainnya. Perwakilan Serikat Buruh Samarinda FSBPI-KPBI Kaltim, Yoyok Sudarmanto, menegaskan penolakannya terhadap landasan hukum penetapan upah saat ini.
Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 bermasalah baik secara hukum maupun substansi. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Partisipasi buruh dalam penyusunan aturan tersebut juga dinilai sangat minim. Buruh merasa hanya dijadikan objek sosialisasi tanpa diberi ruang untuk menawarkan konsep pengupahan yang lebih adil.
Penggunaan data inflasi tahun sebelumnya dalam PP 49 juga dikritik tajam. Metode ini dikhawatirkan membuat kenaikan upah tahun 2026 tidak akan mampu menutupi lonjakan harga kebutuhan pokok yang terjadi di tahun berjalan.
“Secara angka mungkin naik, tapi secara kualitas buruh justru nombok. Daya beli turun,” pungkas Yoyok.



