UMK Kaltim 2024 Naik, Samarinda Tertinggi Rp 3,5 Juta

Redaksi

Gambar WhatsApp 2023 12 01 pukul 17.15.54 ac068ce1
Gambar WhatsApp 2023 12 01 pukul 17.15.54 ac068ce1

Benuanta.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024. Penetapan UMK 2024 ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Kamis (30/11), di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyusunan Upah Minimum.

“Formula penyusunan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Akmal.

Menurut Akmal, UMK 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

“Upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” ujar Akmal.

Adapun besaran UMK 2024 di Kaltim bervariasi di setiap kabupaten atau kota. UMK tertinggi ada di Kota Samarinda, yaitu sebesar Rp 3.497.124 per bulan. Angka ini naik 5,04 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3.329.000 per bulan.

UMK terendah ada di Kabupaten Kutai Barat, yaitu sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Angka ini naik 4,17 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.400.000 per bulan.

Berikut ini daftar lengkap UMK 2024 se-Kaltim:

Kabupaten/KotaUMK 2024 (Rp)Kenaikan (%)
Samarinda3.497.1245,04
Balikpapan3.360.8584,94
Bontang3.275.5954,84
Kutai Kartanegara3.256.5064,81
Kutai Timur3.250.0004,84
Penajam Paser Utara3.000.0004,17
Kutai Barat2.500.0004,17

Akmal Malik menegaskan bahwa UMK 2024 yang telah ditetapkan ini sudah mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang. Ia berharap bahwa UMK 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kaltim, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk mematuhi ketentuan UMK 2024 ini. Kami juga mengapresiasi kepada seluruh pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan baik dan profesional,” tutup Akmal.

Bagikan:

Baca Juga