BENUANTA – Aksi ratusan buruh yang memadati halaman kantor Dinas Ketenagakerjaan Samarinda berujung pada kesepakatan manis. Dewan Pengupahan Kota akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda tahun 2026 sebesar Rp 3.983.881.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.724.437. Keputusan tersebut lahir setelah proses audiensi yang cukup alot antara perwakilan buruh dan pengusaha di Jalan Basuki Rahmad, Senin (22/12/2025).
Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningsih menjelaskan bahwa penetapan angka ini didapat melalui jalan tengah. Pemerintah mengambil peran penengah antara keinginan serikat pekerja dan pengusaha terkait variabel alfa dalam rumus pengupahan.
“Keputusan kami tadi dibahas bersama semua sepakat akhirnya kita juga. Jadi mengambilnya 0,6 atau di tengah-tengah,” ujar Yuyum usai audiensi.
Jalan Tengah Alfa 0,6
Sebelumnya terjadi tarik ulur mengenai besaran variabel alfa yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja bersikeras pada angka 0,7 agar kenaikan upah lebih signifikan.
Sementara itu pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO meminta alfa 0,5 dengan alasan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Akhirnya kedua belah pihak sepakat bertemu di angka 0,6 tanpa perlu melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Yuyum menegaskan bahwa pemerintah hanya bertugas menjembatani kepentingan kedua belah pihak agar situasi tetap kondusif. Hasil kesepakatan ini akan segera diusulkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Ini hasil kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan APINDO, pemerintah hanya menjembatani. Alhamdulillah semuanya sepakat,” tambah Yuyum.
Nantinya usulan dari Wali Kota akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Angka ini baru akan sah berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan atau SK Gubernur Kaltim.
Respons Positif Buruh
Perwakilan massa aksi dari Kahutindo Samarinda Sukarjo menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya angka hampir Rp 4 juta tersebut sudah sesuai dengan target realistis yang dibawa buruh dalam aksi kali ini.
Pihaknya berjanji tidak akan menggelar aksi lanjutan di jalanan terkait isu upah tahun ini. Fokus serikat pekerja kini beralih pada pengawalan proses administrasi hingga SK Gubernur resmi terbit.
“Alhamdulillah ini memang target aksi kami hari ini. Kami tidak berencana aksi lanjutan, kami akan mengawal dan berkomunikasi sampai SK Gubernur diterbitkan,” tutup Sukarjo.



