Benuanta.id – Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/1). Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, dua orang pertama yang ditangkap adalah Ib (28) dan MSJ (28), warga Berbas Pantai. Mereka ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA di rumah mereka masing-masing.
“Kami mendapatkan informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi narkoba di rumah mereka. Setelah kami lakukan penggeledahan, kami menemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel,” ucapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu, yaitu MSG (25). Dia ditangkap di sebuah warung kopi di dekat rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel.
“Ketiga tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan mereka dan asal-usul narkoba yang mereka edarkan,” tutupnya.