Dua Pengedar Sabu di Bontang Diciduk Polisi, Barang Bukti 5 Gram Sabu Diamankan

Redaksi

a2b9be20 slide1
a2b9be20 slide1

Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan pada Kamis (28/3) malam.

Kedua pelaku berinisial AK (20) dan AB (29) merupakan warga Rantau Pulung, Kutai Timur. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 5,01 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku dalam bertransaksi.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan:

Baca Juga