Benuanta.id – Tiga mahasiswa di Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan rekannya sesama mahasiswa di salah satu kampus di kota tersebut. Ketiga pelaku, berinisial JF (22), NS (23), dan AN (21), kini ditahan di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 November 2023 lalu. Korban pengeroyokan, berinisial SR (20), mengalami luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri, serta luka lecet di tangan kanan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Tarakan, Jumat (1/12).
Menurut Ronaldo, pengeroyokan tersebut bermula dari postingan korban di media sosial. Pelaku tidak terima dengan postingan korban dan kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok korban.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Ronaldo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.