KPK Ungkap 6 Perusahaan Terindikasi Fraud dalam Kasus Korupsi LPEI

Redaksi

1000124129 1.jpg
1000124129 1.jpg

Benuanta.id – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa terdapat enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Antara Rabu (20/3).

KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari kemungkinan keterlibatan korporasi lain dalam kasus ini.

“Dia (Deputi Investigasi KPK) juga sekarang akan melakukan audit investigasi lanjutannya untuk penerima kredit perusahaan-perusahaan penerima kredit yang lain yang terindikasi fraud,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3), KPK mengumumkan telah meningkatkan proses penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI menjadi penyidikan.

Kasus ini telah dipantau KPK sejak 10 Mei 2023, berbeda dengan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3).

Ghufron menjelaskan bahwa KPK memiliki kebijakan internal untuk mengumumkan status penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

KPK juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 50 Undang-Undang KPK, kepolisian maupun kejaksaan tidak berwenang menangani perkara korupsi yang telah disidik oleh KPK.

Saat ini, KPK tengah mempelajari tiga korporasi dalam kasus ini, dengan total indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun.

Bagikan:

Baca Juga