Satreskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 37 Paket Sabu, Amankan Satu Pelaku

Redaksi

e7ff53a1 whatsapp image 2024 03 30 at 11.54.08 711b4fae
e7ff53a1 whatsapp image 2024 03 30 at 11.54.08 711b4fae

Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan satu orang pelaku dan 37 paket sabu siap edar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (30/3).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial AG (29) yang sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Dari hasil interogasi, AG mengakui bahwa dirinya menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah lain di Jalan Ulin,” terang Kombes Pol Ary Fadli.

Petugas kemudian bergerak ke rumah tersebut dan menemukan 37 paket sabu siap edar dengan berat total 37,52 gram brutto.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Pelaku AG beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Bagikan:

Baca Juga