Benuanta.id – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan, pelaku berinisial MS, usia 55 tahun. Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Nurhadi, Jumat (28/6).
Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di salah satu warung sate di Kampung Merapun.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kelay kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung tersebut. Saat digeledah, ditemukan empat poket kecil sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih di dapur rumah MS. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp500.000,- dan tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.