Samarinda Rancang Perda Baru untuk Perizinan Usaha Pariwisata yang Lebih Komprehensif

Redaksi

5bcf5302 whatsapp image 2024 05 09 at 23.36.43
5bcf5302 whatsapp image 2024 05 09 at 23.36.43

Benuanta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah bergerak maju dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menjelaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata, mulai dari pelaku usaha hingga pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kami ingin Perda baru ini dapat menjadi payung hukum yang menaungi semua pihak dan memenuhi kebutuhan mereka secara maksimal,” ujar Khairin.

Pembahasan Raperda ini melibatkan koordinasi erat antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Olahraga dan Pariwisata, untuk memastikan kejelasan aturan perizinan usaha pariwisata. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong investasi di sektor pariwisata.

Pansus I DPRD Samarinda saat ini berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menentukan apakah diperlukan Raperda yang benar-benar baru atau cukup dengan merevisi Perda yang sudah ada. Target penyelesaian Raperda ini adalah sebelum pertengahan Juni 2024.

“Kami optimis dapat menyelesaikan Raperda ini paling lambat pertengahan Juni,” tegas Khairin. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Baca Juga