BENUANTA – Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati langkah baru. Mereka akan memperluas basis penerimaan negara.
Salah satu target utamanya adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenai cukai baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja di Jakarta pada Senin. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, perluasan bea keluar juga akan diterapkan pada produk emas dan batu bara. Aturan teknisnya akan mengacu pada Kementerian ESDM.
Emas mentah atau dore bullion sebenarnya sudah dikenai bea keluar sesuai PMK Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk objek ini. Sementara itu, batu bara tidak lagi dikenai bea keluar sejak 2006, hanya dikenakan royalti sebagai PNBP.
Kini, fokus utama pemerintah dan DPR juga beralih pada ekstensifikasi barang kena cukai baru. Minuman manis menjadi perhatian utama.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan, cukai MBDK ini ditargetkan menyumbang Rp5-6 triliun ke kas negara. Cukai akan menyasar produk dengan kadar gula di atas 6 persen dan sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Meski potensi penerimaan negara besar, implementasi kebijakan ini tentu tidak mudah. Fauzi menekankan pentingnya sosialisasi masif. Hal ini agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Waktu implementasi cukai ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah. Kebijakan ini bisa diterapkan pada semester II 2025 atau mulai 2026. Ini akan menjadi bagian dari asumsi penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Fauzi H Amro menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati agar kebijakan ini tidak memicu gejolak di publik.
“Kalau asumsi, ini kan digunakan (diterapkan) untuk tahun depan. Nah, sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi,” tuturnya. (*)



