Revisi Perda CSR Berau, Rudi Mangunsong Usul Perusahaan Wajib Setor 3 Persen dari Produksi

Bisnis

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong.

BENUANTA – Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Berau kini tengah menjadi sorotan tajam legislatif.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, melayangkan kritik pedas terkait mandeknya pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang sebenarnya telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sejak 2018.

Rudi menilai, absennya wadah koordinasi ini menjadi akar masalah mengapa penyaluran CSR di Bumi Batiwakkal terkesan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. 

Seharusnya, Forum TJSL berfungsi sebagai jembatan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan korporasi agar dana sosial tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Di Perda TJSL yang ada sekarang hanya membentuk forum, tapi forumnya mana? Kenapa sampai sekarang tidak terbentuk,” tegas Rudi.

Kondisi saat ini menunjukkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah belum termanfaatkan secara maksimal akibat minimnya transparansi dan lemahnya regulasi yang mengikat.

Rudi menyoroti kecenderungan perusahaan besar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang sering kali berlindung di balik program plasma sebagai satu-satunya bentuk tanggung jawab sosial. 

Ia menegaskan, kewajiban perusahaan tidak boleh berhenti hanya pada urusan plasma semata.

Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, para pengusaha akan terus memandang CSR sebagai sekadar anjuran atau sunnah, bukan sebuah kewajiban mutlak bagi entitas bisnis yang mengeruk kekayaan alam di Berau.

“Sawit jangan hanya berbicara ‘kami sudah CSR, plasma kami sekian persen’, lalu tidak mau tahu pembangunan yang lain. Itu yang terjadi di perkebunan sawit sekarang,” ujarnya. 

“Tanpa regulasi yang kuat, tidak akan mungkin kita bisa mengikat teman-teman pengusaha dengan CSR yang selama ini masih dianggap sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib,” tambahnya.

Sebagai langkah solutif, DPRD Berau kini mendorong dilakukannya revisi total terhadap Perda CSR tahun 2018. 

Rudi mengusulkan agar regulasi baru nantinya memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih mengikat, termasuk penetapan batas minimal kontribusi perusahaan. 

Ia mewacanakan agar plafon kontribusi dipatok pada angka sekitar tiga persen dari total produksi atau input perusahaan untuk memastikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.

Langkah ini diambil agar Pemerintah Kabupaten Berau tidak hanya menggantungkan nasib pembangunan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Potensi dana CSR yang sangat besar harus dikelola secara profesional dan terukur agar tidak tercecer tanpa manfaat yang konkret bagi daerah.

“Kita revisi Perda 2018 itu. Kalau di undang-undang ada rentang persentase, kita bisa patok plafonnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan,” jelas Rudi.

Ia menegaskan dukungan penuh kepada Bupati Berau untuk memperkuat struktur keuangan daerah melalui penataan dana sosial korporasi.

Fokus utamanya adalah memastikan setiap rupiah dari dana CSR benar-benar menyasar kebutuhan mendesak rakyat Berau.

“Kita dukung Bupati. Ke depan APBD kita harus kuat. Jangan biarkan CSR ini berserakan sendiri-sendiri tanpa kejelasan peruntukannya,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan:

Baca Juga