Benuanta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 12 Oktober 2024. Sebelumnya, program ini berlangsung dari 12 Agustus hingga 12 September 2024.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati, menyatakan bahwa perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat.
“Dalam satu bulan, kami menilai waktu tersebut tidak cukup untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ismiati, Selasa (24/9).
Ismiati menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, selama masa perpanjangan ini, Bapenda Kaltim akan gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai media.
Menjelang akhir masa pemutihan bulan lalu, antusiasme masyarakat meningkat, terutama di kantor Samsat yang mengalami antrian panjang. “Kami melihat peningkatan antusias masyarakat, terutama menjelang akhir program ini,” tambahnya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikenakan ketika kepemilikan kendaraan berpindah tangan, baik dari pembelian baru maupun dari pihak kedua atau ketiga.
“Perpanjangan ini juga diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri untuk segera melakukan bea balik nama. Sehingga nantinya data kendaraan lebih tertib dan sesuai dengan pemiliknya, selain itu akses informasi terkait kendaraan akan lebih mudah diketahui,” jelas Ismiati.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan balik nama kendaraan mereka, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.