Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

88120a29 tangkapan layar 2024 08 15 pukul 20.37.28
88120a29 tangkapan layar 2024 08 15 pukul 20.37.28

Benuanta.id – Polsek Loa Kulu mengamankan seorang pria berusia 37 tahun yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Kejadian yang mengejutkan ini terjadi pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.00 WITA, di mana pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban yang masih berusia 14 tahun.

Menurut korban, pelaku mencium dan meraba bagian tubuhnya saat dia tertidur. Orang tua korban yang terkejut menemukan pelaku tertidur di samping korban, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Kulu.

“Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, Kamis (15/8).

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Bagikan:

Baca Juga