Benuanta.id – Polsek Biduk-Biduk kembali menunjukkan kegigihannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Kamis (4/7), petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial KM (41 tahun) dan DRA (21 tahun) diringkus beserta barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram, bungkus rokok, kertas rokok, ponsel, uang tunai Rp.500.000, dan fotokopi KTP.
Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Suradi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk pada Kamis pagi. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi terselubung untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya pada pukul 14.00 Wita.
“Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening, dibungkus lagi dengan kertas rokok, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” jelas Suradi, Senin (8/7).
Lebih lanjut, Suradi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Biduk-Biduk. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.