Benuanta.id – Jaringan narkoba di Samarinda kembali digagalkan oleh Polresta Samarinda. Kali ini, modus baru terungkap dengan memanfaatkan sarang walet sebagai tempat persembunyian 1,5 kilogram sabu-sabu.
Seorang pria berinisial MR (47) diringkus di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, pada Rabu dini hari (24/4). Penangkapannya berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar lain berinisial SS yang mengaku mendapatkan sabu dari MR.
“MR beserta 15 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan ponsel Realme, berhasil kami amankan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat mengumumkan pengungkapan kasus ini di Mapolresta Samarinda pada Selasa (28/5).
Penggeledahan di gudang sarang walet yang dikunci MR menguak 1,5 kilogram sabu-sabu tersebut. MR mengakui sabu-sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024, dengan berat total awal 2 kilogram. Diduga kuat, MR berperan sebagai pengedar yang memasok dan menjual sabu-sabu di Samarinda.
MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.