Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu, Sebagian Bakal Diedarkan di Samarinda

Redaksi

WhatsApp Image 2023 11 22 at 13.35.59 768x497 1
WhatsApp Image 2023 11 22 at 13.35.59 768x497 1

Benuanta.id – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial SY dan AG.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Sabtu (11/11/2023), personel Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan SY, seorang anak buah kapal (ABK) KM Queen Soya, saat melewati pemeriksaan di depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Dari tangan terduga ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang ditenteng sembari mengendarai sepeda motor matic,” kata Taufik.

SY mengaku membawa sabu tersebut atas suruhan IQ, warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

IQ kemudian berhasil ditangkap di Kota Parepare. Ia mengakui telah menyuruh dan mengupah SY untuk membawa sabu ke Kota Parepare.

Sementara itu, pada Senin (13/11), personel Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan AG saat melintas di Kecamatan Sebatik Utara menuju ke Nunukan. Dari tangan AG, petugas menemukan dua bungkus plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 2 kilogram.

AG menerangkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di sebuah Hotel di Nunukan. Dan AG akan diberi upah sebesar Rp100.000.000 atau Rp50.000.000 per kilogramnya.

“Saat itu AG telah menerima uang sebagai upah sebesar Rp50.000.000,” lanjut Taufik.

AG mengaku membawa sabu tersebut atas pesanan EL dan SA, warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. EL dan SA kemudian berhasil ditangkap di sebuah kamar hotel di Nunukan.

“Terduga EL dan SA berdomisili di Kota Samarinda (Kaltim). Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Samarinda,” beber Taufik.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Bagikan:

Baca Juga