Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Mal Lembuswana, Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku berinisial DM ditangkap di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu (14/04) malam.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, SH., membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. “Benar, pelaku DM berhasil kami amankan pada Minggu malam,” ujar Kompol Yasir, Senin (15/04).
Kompol Yasir menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor di parkiran Mal Lembuswana dengan cara mengambil kendaraan yang kuncinya masih menempel di motor. “Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merk Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi KT- 6423 – WM,” jelas Kompol Yasir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Saat ini, pelaku DM masih dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.