Benuanta.id – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dua orang pria, RA (33) dan NF (15), diamankan atas dugaan sebagai pelaku di balik raibnya dua sepeda motor, Honda Beat warna pink dan Yamaha Freego warna merah.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban DR yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, pada Kamis (11/07).
“Petugas kami segera melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku,” ujar AKP Rachmat Aribowo, Sabtu (13/7).
Pelaku utama, RA, berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri Gg. Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Berdasarkan hasil interogasi, RA mengakui bahwa ia berperan sebagai inisiator dan telah merencanakan aksi pencurian tersebut. NF, yang berusia 15 tahun, bertindak sebagai eksekutor.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” tegas AKP Rachmat Aribowo.