BENUANTA – Fenomena judi online (judol) di Indonesia telah mencapai level darurat yang sangat mengkhawatirkan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa judi online bukan lagi sekadar isu moral, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan ketahanan digital daerah.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Literasi dan Inklusi Keuangan Digital bertajuk “Generasi Cerdas: Berdaya Tanpa Judi Online dan Pinjaman Ilegal” yang digelar oleh OJK Kaltim dan Kaltara di Samarinda, Jumat (29/5/2026).
Dalam paparannya, Faisal membeberkan fakta mengejutkan. Berdasarkan data gabungan dari PPATK, Kementerian Komdigi, dan OJK, perputaran dana judi online sepanjang tahun 2024 menembus angka fantastis, yakni Rp359,8 triliun, dengan jumlah pemain aktif mencapai 8,8 juta orang di seluruh Indonesia.
Sasaran Empuk Kelompok Berpenghasilan Rendah

Ironi terbesar dari maraknya judi online adalah profil para pemainnya. Dari total 8,8 juta pemain aktif tersebut, sebanyak 71,6 persen di antaranya merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Parahnya lagi, sebagian besar dari mereka juga terjerat utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Ini menunjukkan bahwa judi online justru menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami berbagai persoalan sosial dan psikologis,” tegas Faisal.
Penetrasi Internet Tinggi Jadi Pisau Bermata Dua
Bagi Kalimantan Timur, masifnya penyebaran judi online menjadi tantangan yang sangat berat. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya angka penetrasi internet di wilayah tersebut.
Data APJII 2024 mencatat tingkat penetrasi internet di Kaltim mencapai 80,63 persen, sementara data BPS menempatkan angka akses internet Kaltim di level 84,44 persen—salah satu yang tertinggi di Indonesia. Kemudahan akses digital ini menjadi “pisau bermata dua” jika masyarakat tidak dibekali dengan literasi digital yang memadai.
Ancaman ini bahkan tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga infrastruktur pemerintah. Faisal mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2024, terdapat 236 serangan siber berupa sisipan konten judi online yang menyusup ke website perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.
Upaya Bersama Bentengi Warga Kaltim

Menghadapi darurat judi online dan pinjol ilegal, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo terus memperkuat keamanan infrastruktur digital serta berkoordinasi untuk memblokir konten-konten ilegal.
Langkah kolaboratif juga digencarkan bersama OJK, Bank Indonesia, Polda Kaltim, dan Satgas PASTI. Edukasi anti-judi online kini mulai dimasukkan ke sekolah, kampus, dan berbagai komunitas untuk membangun kesadaran sejak dini.
“Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman bersama yang harus dilawan secara kolektif. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim harus mampu menjadi contoh dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Kita harus membangun generasi yang cerdas secara digital, kuat secara finansial, dan berani mengatakan tidak pada judi online,” tutupnya.



