Peraturan Baru Pemerintah Gaji Dipotong untuk Tapera, Wajibkah Bagi PNS, Swasta, dan Freelancer?

Redaksi

ee7ee81b perumahan
ee7ee81b perumahan

Benuanta.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan segera diberlakukan, dan salah satu konsekuensinya adalah potongan gaji bagi para pekerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran potongan gaji bervariasi, dengan 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Pemberi kerja diwajibkan menanggung 0,5%, sedangkan pekerja menanggung 2,5%.

PNS, TNI, dan Polri yang digaji langsung oleh negara juga termasuk dalam aturan ini. Iuran mereka akan diatur oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri, iuran akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Kewajiban Setoran

Pasal 20 PP Tapera menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan. Batas waktu setoran adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka setoran dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Bagikan:

Baca Juga