Pemkot Samarinda Tegas Tolak Permohonan Pengusaha Hiburan Terkait Aturan Jam Operasional Ramadan

Redaksi

andi harun
andi harun

Benuanta.id – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menegaskan penolakannya terhadap permohonan pengusaha tempat hiburan terkait aturan jam operasional selama Ramadhan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa kebijakan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadhan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.

“Keputusan ini telah dipertimbangkan dengan matang, meskipun ada keberatan dari pengusaha terkait penurunan pendapatan,” kata Andi Harun, Sabtu (16/3).

Ia menjelaskan bahwa empat pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda menyampaikan keberatan melalui surat permohonan kepada pemerintah kota.

“Mereka khawatir pendapatan mereka akan turun dan karyawan mereka kehilangan shift malam,” ujarnya.

Namun, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga suasana kota selama Bulan Ramadhan dan mengutamakan kepentingan umum.

“Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang,” tegasnya.

Diketahui, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan penutupan THM dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan, Idul Fitri, Tahun 2024.

Surat Edaran ini juga mengatur jam operasional THU dan Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk Game Online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Penolakan Pemkot Samarinda terhadap permohonan pengusaha hiburan ini menuai berbagai komentar dari masyarakat.

Bagikan:

Baca Juga