BENUANTA – Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda memberikan kepastian terkait kebijakan seragam sekolah. Pemerintah kota dipastikan belum memiliki program pengadaan seragam gratis untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ini.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, pada Senin (7/7/2025) untuk menjawab pertanyaan dan harapan para orang tua murid di Kota Tepian.
Menurut Asli, karena belum ada kebijakan resmi dari pemerintah kota, para orang tua memiliki keleluasaan. Mereka yang mampu dipersilakan membeli seragam baru, namun siswa juga diperbolehkan memakai seragam bekas yang masih layak pakai, misalnya dari saudaranya. Poin terpenting, kata dia, adalah pihak sekolah dilarang keras untuk memaksa.
“Yang penting, jangan sampai ada sekolah yang mengondisikan pembelian seragam, nanti bisa multitafsir dan menimbulkan polemik,” tegas Asli.
Ia menjelaskan bahwa saat ini bantuan dari pemerintah yang bersifat gratis baru sebatas Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Sementara untuk perlengkapan lain seperti baju seragam dan sepatu, pemerintah kota belum mengalokasikan anggarannya.
“Untuk sekarang yang jelas, yang gratis baru LKPD yang dananya dari BOS Nasional dan APBD,” jelasnya.
Kebijakan ini berbeda dengan tingkat pendidikan menengah atas. Untuk jenjang SMA dan SMK, pengadaan seragam gratis menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program yang telah dicanangkan.
Asli Nuryadin menekankan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terhalang oleh urusan pakaian. Ia melarang keras ada sekolah yang sampai hati melarang siswanya masuk kelas hanya karena tidak mengenakan seragam baru.
“Jangan sampai ada yang menghalangi anak sekolah hanya karena tidak mampu beli seragam,” tutupnya. (*)



