KPK Sita 19 Kendaraan Mewah “Sultan” Samarinda Terkait TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Redaksi

8116cc89 whatsapp image 2024 06 01 at 20.06.18
8116cc89 whatsapp image 2024 06 01 at 20.06.18

Benuanta.id – Koleksi mobil mewah “Sultan” Samarinda terancam teronggok di garasi setelah 18 unit mobil dan 1 motor miliknya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Berdasarkan surat penyitaan barang bukti, ini terkait kasus TPPU Rita Widyasari,” jelas Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto, Sabtu (1/6).

Tim KPK menyita total 18 mobil dan 1 motor dari dua lokasi, yaitu rumah di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland. Dari rumah di Jalan KS Tubun, disita 7 unit mobil dan 1 motor, termasuk Lamborghini Aventador, Toyota Harrier, 2 Jeep Rubicon, dan 1 unit motor Honda Forza.

Sementara dari Perumahan Citraland, disita 11 mobil mewah, seperti 2 Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Hummer, 1 Mini Cooper, 2 Honda CR-V, 1 Toyota Velfire, 1 X-Pander Cross, 1 Lamborghini, dan 1 Pajero Sport.

Awalnya, 19 kendaraan tersebut hendak dititipkan di Rupbasan Klas I Samarinda. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan lahan, akhirnya diputuskan untuk tetap dititipkan di rumah penyitaan.

“Kondisi tidak memadai, jadi tidak dititipkan di sini (Rupbasan). Hanya administrasinya saja,” jelas Ari.

Meski begitu, Rupbasan Klas I Samarinda akan terus memantau kondisi dan keberadaan 19 kendaraan mewah tersebut melalui koordinasi dengan KPK.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus TPPU Rita Widyasari yang didalami KPK. Rita diduga menerima Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD Kukar selama menjabat.

Selain TPPU, Rita juga didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kukar.

Bagikan:

Baca Juga