Dugaan Korupsi Rp6 Miliar di RSUD AWS Samarinda: Manipulasi TPP Terendus Sejak 2022

Redaksi

bd25340b salinan dari ukuran foto berita prolog 6 26 1536x864 1
bd25340b salinan dari ukuran foto berita prolog 6 26 1536x864 1

Benuanta.id – Awan kelam menyelimuti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Dugaan korupsi senilai Rp6 miliar yang menyeruak menggemparkan institusi kesehatan tersebut. Berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim di tahun 2022, kasus ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Pada Selasa, 7 Mei 2024, tim penyidik Kejati Kaltim bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting. Tak hanya itu, 6 orang saksi pun telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pendalaman kasus. Sejauh ini, sedikitnya ada 6 saksi yang sudah diperiksa keterangannya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Dugaan korupsi ini bermula dari manipulasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun anggaran 2019-2022. Puluhan pegawai menjadi korban manipulasi, dan uangnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Potensi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp6 miliar,” tegas Toni.

Pihak RSUD AWS Samarinda melalui dr. Arysia Andhina, Kepala Unit Humas, membenarkan adanya temuan BPKP Kaltim terkait dugaan penggelapan dana TPP pada 2022. Pihak rumah sakit pun proaktif dengan melaporkannya ke Kejati Kaltim.

Penyitaan dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim terkait dengan laporan penggunaan dan penyaluran TPP pada 2019-2022. Dokumen-dokumen ini diduga menjadi bukti penyelewengan TPP.

Kasus ini bermula dari realisasi belanja pegawai RSUD AWS Samarinda yang bersumber dari APBD. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pokok PNS dan TPP. Namun, dalam kurun waktu 2018-2022, terjadi manipulasi data penerima TPP, sehingga pembayaran di RSUD AWS Samarinda diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar,” tandas Toni.

Penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana yang terjadi. Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Bagikan:

Baca Juga