Benuanta.id – Pasca penggeledahan di rumah terduga koruptor, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada hari ini, Jumat (19/7).
Ketiga tersangka tersebut adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD AWS Samarinda; HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; dan YO, pengelola administrasi keuangan yang rumahnya digeledah Kejati Kaltim sehari sebelumnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga tersangka.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus memanipulasi daftar penerima TPP di RSUD AWS. Mereka memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai tugas belajar dan pensiun, ke dalam daftar tersebut. Rekening penerima TPP pun diubah menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4.977.339.000.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kaltim langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.
Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan. Haedar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk EH, suami YO, yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi.
“Kami masih akan mendalami lagi. Ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia (EH suami YO) maka akan kita seret juga (penetapan tersangka),” pungkasnya.