Komisi III DPRD Kaltim Angkat Bicara Soal Perlunya Dasar Hukum Kuat untuk Program Gratispol

Fathur

BENUANTA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra menilai program pendidikan Gratispol perlu memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyarankan pemerintah provinsi untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda.

Nurhadi mengungkapkan, program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat ini berpotensi tidak berkelanjutan. Pasalnya, tanpa payung hukum yang kuat, pelaksanaannya bisa bergantung pada kebijakan kepala daerah yang dapat berubah saat masa jabatan berakhir.

“Ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami, bukan langsung ke gubernur,” ujar Nurhadi.

Ia menambahkan, keterlibatan legislatif dalam penyusunan teknis program masih sangat minim. Ia mengaku tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tim transisi yang ditugaskan menangani implementasi program tersebut.

“Kami dengar ada tim transisi yang mengurus teknis program ini, tapi kami di DPRD bahkan tidak tahu siapa mereka. Kami berharap gubernur membuka komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kebingungan, baik di tingkat internal pemerintah maupun masyarakat luas,” tuturnya.

“Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan perda sebagai bentuk penguatan,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga