Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Kecam Perampasan Tanah di IKN

Redaksi

whatsapp image 2024 03 13 at 23.14.44 117fed36
whatsapp image 2024 03 13 at 23.14.44 117fed36

Benuanta.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) mengecam praktik perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kecaman ini disampaikan menyusul surat undangan arahan atau pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN pada tanggal 4 Maret 2024.

Direktur Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, menegaskan, pihaknya bersama masyarakat yang tinggal di kawasan Pemaluan, Sepaku, menolak adanya perampasan lahan dan tempat tinggal masyarakat di sana.

“Kami menolak adanya perampasan tempat tinggal dan hidup masyarakat di kawasan sekitar Ibu Kota Negara, terlebih mereka yang lebih dahulu tinggal dan hidup di daerah itu,” kata Buyung Marajo, Rabu (13/3).

Dia menerangkan, dalam pembangunan IKN, pemerintah seharusnya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat dan tidak boleh melanggar tata ruang yang telah diatur.

“Makanya kami menyoroti tindakan tiba-tiba pemerintah untuk mengusir warga dengan dalih pembangunan IKN sebagai bentuk penindasan,” tegasnya.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur:

  • Menolak penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun.
  • Melindungi masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan menghentikan pembongkaran paksa atas nama pembangunan IKN.
  • Membatalkan dokumen Tata Ruang yang dibuat tanpa partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat karena dianggap cacat hukum.
  • Menghentikan pembangunan IKN yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
  • Mengajak seluruh rakyat untuk membangun solidaritas dalam melawan keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat.

Pernyataan ini, kata Buyung, merupakan bagian dari upaya KMS Kalimantan Timur untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan IKN yang adil dan berkelanjutan.

Bagikan:

Baca Juga