BENUANTA – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas guna memastikan keamanan ruang digital bagi anak di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital secara terbuka memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik asing pada Jumat (27/3/26).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik itikad dua raksasa teknologi yang telah mematuhi aturan pelindungan anak secara nyata. Ia secara khusus menyebut nama X dan Bigo Live sebagai contoh perusahaan yang patuh.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan,” ujar Meutya.
Standar Minimum Operasional
Langkah kedua perusahaan tersebut tidak hanya sebatas janji manis melainkan langsung dibuktikan lewat pembaruan sistem. Platform X mulai memberlakukan batas usia minimal enam belas tahun sekaligus segera menonaktifkan pengguna di bawah umur.
Hal serupa juga diterapkan oleh Bigo Live yang kini mematok syarat usia pengguna minimal delapan belas tahun ke atas. Mereka bahkan menyiagakan teknologi kecerdasan buatan dipadukan pengawasan manusia guna menindak akun bermasalah.
Pemerintah menjadikan kepatuhan kedua entitas tersebut sebagai standar minimum yang wajib diikuti oleh para pesaingnya. Kementerian juga akan memantau aktivitas operasional platform setiap hari agar komitmen ini tidak sekadar menjadi formalitas belaka.
Ancaman Sanksi Administratif
Penyelenggara layanan digital lain yang belum mematuhi aturan diminta segera menyelaraskan produk dan fiturnya secepat mungkin. Pemerintah mengaku telah menyiapkan sanksi administratif eskalatif hingga pemblokiran bagi mereka yang sengaja menunda kewajiban ini.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” pungkas Meutya.



