Benuanta.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) memaparkan hasil capaian kerja mereka di tahun 2023.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono mengatakan, pihaknya berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 29 miliar lebih.
“Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terdapat Penyelidikan 42 Perkara, Penyidikan 34 Perkara, Penuntutan 58 Perkara dan Eksekusi 66 Perkara sepanjang tahun 2023,” ujar Hari.
Adapun rincian perkara yang di tangani dalam penyelamatan uang negara senilai Rp 29 miliar tersebut yakni, Barang rampasan sebesar Rp 1,04 miliar, Uang sitaan Rp 11,15 miliar, Denda sebesar Rp 1,29 miliar, dan Uang pengganti sebesar Rp 5,74 miliar.
Selain itu, Kejati Kaltim juga berhasil menangani 107 perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Jumlah uang yang dipulihkan melalui jalur Perdata sebesar Rp 78,15 miliar dan jumlah uang yang diselamatkan melalui jalur Perdata sebesar Rp 306,39 miliar.
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Kaltim menangani 6.179 perkara dengan status SPDP, 5.183 perkara tahap I, 5.622 perkara tahap II, dan 4.783 perkara eksekusi.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 76 perkara,” kata Hari.
Selain paparan capaian kerja bidang, Kajati Kaltim juga menyampaikan bahwa fokus kerja jajarannya juga dikhususkan untuk pengamanan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Menjaga kondusifitas wilayah Kaltimtara yang kini jadi sorotan baik nasional maupun internasional, sepanjang 2023 juga sangat terjaga,” ujar Hari.
Dalam memasuki tahun politik 2024, jajaran Kejati Kaltim juga berharap ada sinergi dengan awak media untuk mengawal kondusifitas hingga akhir Pemilu.
“Pemilu serentak kami masuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), berita kondusif dari teman-teman juga sangat berpengaruh, agar berjalan baik dan lancar,” tegasnya.
Kejati Kaltim berharap pesta demokrasi 5 tahunan ini berjalan baik dan intinya siap mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak.