Kapan UMP 2025 Kaltim Ditetapkan? Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat

Redaksi

Kapan UMP 2025 Kaltim Ditetapkan? Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat benuanta
Ilustrasi pekerja.

BenuantaHingga kini, pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Kalimantan Timur belum menemui kejelasan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2025 Kaltim.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa proses penetapan UMP tahun depan terkendala karena belum ada keputusan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk saat ini, kami masih menunggu arahan terbaru dari Kemnaker perihal UMP 2025. Proses ini bergantung pada aturan baru yang sedang disiapkan pemerintah pusat,” ujar Rozani, Rabu (20/11).

Rozani juga telah menginstruksikan jajarannya, termasuk Kepala Bidang Hubungan Industrial, untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, hingga kini, informasi yang diterima masih sama, yaitu prosesnya masih menunggu keputusan pusat.

Dia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, UMP bersifat tahunan dan hanya berlaku untuk satu periode tertentu. “Misal UMP tahun 2024, pastinya tidak akan berlaku pada 2025. Oleh karena itu, setiap tahun pembahasan UMP menjadi agenda rutin,” terangnya.

Rozani tetap optimistis, meskipun ada keterlambatan, penetapan UMP 2025 akan dilakukan sebelum akhir tahun.

“Kami harap proses ini (di pemerintahan pusat) segera selesai agar bisa dilakukan pembahasan di tingkat daerah, dan para pekerja bisa mendapatkan upah yang mumpuni di tahun depan,” tutup Rozani.

Bagikan:

Baca Juga