27 Aduan Keterlambatan THR di Kaltim: 1 Perusahaan Diberi Teguran, 6 Lainnya Masih Diproses!

Redaksi

aa362af7 whatsapp image 2024 05 01 at 20.42.08 60317d22
aa362af7 whatsapp image 2024 05 01 at 20.42.08 60317d22

Benuanta.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim mencatat 27 aduan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 sejak Posko Aduan THR dibuka.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa 27 laporan tersebut berasal dari aplikasi Kemnaker dan posko pengaduan THR. “Sebagian besar aduan telah diselesaikan dengan tegas,” ujarnya. “Satu perusahaan telah kita beri surat teguran, dan enam perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian.”

Rozani menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR telah melanggar ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR diharuskan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Perusahaan yang mendapat teguran ini sebagian beroperasi di Samarinda dan memiliki kantor pusat di Jakarta,” ungkap Rozani.

Lebih lanjut, Disnakertrans Kaltim akan menindaklanjuti aduan yang masuk dengan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Meskipun sebagian besar perusahaan telah membayarkan THR, yang utama adalah memastikan pembayaran dilakukan secara tepat dan adil,” tegas Rozani.

Dia juga menghimbau agar dalam proses verifikasi pembayaran THR kepada karyawan, perlu dipastikan bahwa dana tersebut benar-benar telah diterima oleh yang berhak.

Bagikan:

Baca Juga