Infrastruktur Kaltim Dapat Dukungan Rp 38 Miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit

Redaksi

Infrastruktur Kaltim Dapat Dukungan Rp 38 Miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit Benuanta

BenuantaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerima Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) dari sektor sawit senilai Rp 38 miliar pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari total Rp 200 miliar lebih yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Kaltim.

“Lalu sisanya dari Rp 200 miliar tersebut akan dialokasikan kepada kabupaten dan kota di Kaltim,” sebut Ismiati.

Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) senilai Rp 38 miliar ke Pemprov Kaltim

Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) senilai Rp 38 miliar ke Pemprov Kaltim Benuanta
Infrastruktur Kaltim Dapat Dukungan Rp 38 Miliar dari Dana Bagi Hasil Sawit

Ismiati menjelaskan bahwa pembagian Dana Bagi Hasil Sawit ini sesuai dengan kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023, yang mulai direalisasikan pada 2024.

“Dana tersebut nantinya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di berbagai sektor, termasuk perkebunan dan infrastruktur publik lainnya,” ucapnya.

Penggunaan DBH Sawit ini sudah ditentukan, yaitu untuk pembangunan infrastruktur. Lebih lanjut, pihaknya mendorong penggunaan dana DBH untuk peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan Dinas PUPR dan Dinas Perkebunan.

Sebelumnya, Kaltim bersama dengan 22 provinsi penghasil sawit lainnya, telah mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit.

“Hal ini mirip dengan yang diterima dari sektor batu bara, migas, dan tembakau. Usulan ini akhirnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” jelasnya.

Meskipun jumlah Dana Bagi Hasil Sawit dianggap relatif kecil, Ismiati mengungkapkan pihaknya bersyukur atas hasil perjuangan tersebut. Dana ini telah dialokasikan secara earmarking untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan optimal.

“Kami telah merencanakan penggunaan dana secara fokus agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Secara hukum, pemberian Dana Bagi Hasil Sawit ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

Bagikan:

Baca Juga